Menolak Tes COVID-19 di DKI Jakarta Bisa Kena Didenda Rp 5 Juta

Taufiq Setiawan

Updated on:

Menolak Tes COVID-19 di DKI Jakarta
Menolak Tes COVID-19 di DKI Jakarta Bisa Kena Didenda Rp 5 Juta
Menolak Tes COVID-19 di DKI Jakarta Bisa Kena Didenda Rp 5 Juta

Test COVID-19

Menolak Tes COVID-19 Pada Saat Ini pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab dipertanyakan karena tak kunjung muncul suara, meski dinyatakan dalam keadaan kondisi sehat.

Menolak Tes COVID-19

Menolak Tes COVID-19 Sempat ada anjuran tes swab dari aparat, namun FPI memilih tak mengikuti anjuran itu.

Pihak Polisi sempat berniat untuk mendatangi kediaman Habib Rizieq  dan menyarankan tes swab. Namun pihak polisi tak bisa bertemu.

Dan FPI juga menyatakan Habib Rizieq sehat hingga tak perlu diswab. FPI menyatakan tidak menolak anjuran soal swab.

FPI menyatakan Habib Rizieq sudah diswab oleh Tim Hilal Merah Indonesia dan Mer-C. Hasil tes swab itu dinyatakan Hasilnya negatif.

Namun demikian, Dari Perda DKI, ada aturan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak swab. Aturan ini tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Perda ini telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Seperti dilihat pada Selasa (24/11) di situs jdih.jakarta.go.id, aturan soal denda penolak Swab Tes atau tes PCR tercantum dalam pasal 29. Warga yang menolak tes Corona bisa dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain itu, warga yang menolak diobati juga bisa terancam denda dengan nilai serupa. Aturan ini tercantum dalam pasal 30.

Pasal 30

Menolak Tes COVID-19 Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah aparat pada akhir pekan lalu mencoba menemui Habib Rizieq Syihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat untuk meminta Imam Besar FPI itu melakukan swab test. Namun saat itu pihak Rizieq Syihab belum memberikan tanggapan.

“Tidak ada reaksinya soal mau mengikuti saran (melakukan swab test). Nggak ada konfirmasinya,” kata Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2020).

Dari dua hari pelaksanaan tracing di daerah Petamburan, Margiyono menyebutkan ada 169 warga yang telah mengikuti rapid test. Namun dia belum memastikan apakah dari 169 orang itu ada anggota keluarga Habib Rizieq.

Keesokan harinya pada Minggu, 22 November 2020, pihak Rizieq melalui FPI menegaskan Rizieq sehat. Bilamana ada keluhan kesehatan, pihak FPI mengklaim sudah memiliki fasilitas mandiri.

Hari ini, FPI menyebut Habib Rizieq Syihab (HRS) telah menjalani swab test PCR. Hasilnya, Imam Besar FPI tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

“Sudah, sudah dites (swab). Negatif,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2020).

Aziz mengatakan pemeriksaan COVID-19 ini dilakukan oleh tim medis yang diutus oleh FPI, yaitu dari Hilal Merah Indonesia atau HILMI dan Mer-C. Namun ia tak bisa memerinci apakah tim medis yang mendatangi kediaman HRS atau sebaliknya.

“Dari kita, kan kita bilang ada tim dari Mer-C sama HILMI dia punya alatnya lengkap,” ucapnya.

Ia mengatakan kegiatan tes swab ini dilakukan pada Minggu (22/11) lalu. Selain HRS, istri beserta seluruh anak dan menantu dites COVID-19 dan dinyatakan negatif Corona dalam tes yang disebutkan Azis ini Menolak Tes COVID-19.

Sumber..
detikcom

Sharing Media Sosial:
Photo of author
Taufiq Setiawan

About the author

Mboton Business Technical Content Writer Menyukai dunia Technical IT Digital Marketing & Travel Blogging. Suka berbagi hal baru yang bermanfaat bagi Majalah Dunia.

Terima Kasih Banyak Atas Komentar dan Sudah Berkunjung di Halaman Website Mboton