Insentif Bea Masuk Mobil Listrik Impor Disetop Akhir 2025, Era Produksi Domestik Dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mengonfirmasi bahwa fasilitas pembebasan bea masuk atau tarif 0% untuk importasi mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam kondisi utuh (Completely Built Up/CBU) akan berakhir sesuai jadwal, yakni pada 31 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi transisi dari era insentif impor menuju kemandirian industri otomotif nasional.
Langkah strategis ini menandai babak baru bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Para pabrikan otomotif global yang selama ini menikmati kemudahan impor CBU kini diwajibkan untuk merealisasikan komitmen investasi mereka, yaitu membangun fasilitas manufaktur dan memulai produksi lokal pada awal tahun 2026.
Table Of Contents
Mengapa Insentif Bea Masuk EV Berakhir di 2025? Ini Aturannya

Kebijakan mengenai penghentian insentif ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan dari regulasi yang telah ada. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif bea masuk 0% berlaku untuk beberapa pos tarif kendaraan listrik roda empat, di antaranya:
- 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19: Mencakup jenis sedan, station wagon, dan mobil sport yang sebelumnya dikenai tarif 10%.
- 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99: Mencakup jenis mobil penumpang lainnya yang sebelumnya dikenai tarif hingga 50%.
PMK yang ditandatangani pada 27 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak 3 September 2025 ini secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Artinya, mulai 1 Januari 2026, skema tarif bea masuk normal berpotensi akan diberlakukan kembali bagi impor mobil listrik CBU.
Pabrikan Wajib Bangun Pabrik, Era Impor Mobil Listrik Usai
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi garda terdepan dalam memastikan para pelaku industri menepati janji mereka. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk insentif impor CBU.
“Insentif CBU yang dimanfaatkan oleh beberapa merek seperti BYD, Geely, dan beberapa brand lain yang telah berkomitmen investasi di sini akan berhenti. Mereka harus mulai berproduksi di sini tahun depan,” ujar Setia dalam sebuah kesempatan pada Jumat (12/9/2025).
Komitmen ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024. Dalam aturan tersebut, pabrikan yang menerima insentif diwajibkan menyetor jaminan bank (bank garansi) sebagai bukti keseriusan. Mulai tahun 2026 hingga 2027, mereka harus memenuhi komitmen produksi dengan rasio 1:1, artinya jumlah unit yang diproduksi secara lokal harus setara dengan jumlah unit CBU yang mereka impor selama masa insentif.
Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, pemerintah tidak akan segan untuk mencairkan jaminan bank yang telah disetorkan oleh perusahaan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan negara benar-benar menghasilkan pabrik dan lapangan kerja nyata di Indonesia.
BACA JUGA: Autonomous Mobile Robots AMR: Apa Itu, Manfaat & Cara Kerjanya
Apa Dampaknya bagi Merek Mobil Listrik dan Calon Pembeli?
Penghentian insentif ini akan secara langsung mengubah lanskap industri otomotif Tanah Air. Beberapa pabrikan raksasa yang telah mengumumkan investasi besar, seperti BYD, Geely, VinFast, hingga grup PT National Assembler yang menaungi merek Citroen, Aion, dan VW, kini berada dalam tekanan untuk mempercepat pembangunan fasilitas produksi mereka.
Total komitmen investasi dari para pemain baru ini dilaporkan telah mencapai lebih dari Rp15,5 triliun. Dengan dimulainya produksi lokal, persaingan di pasar mobil listrik diperkirakan akan semakin ketat. Harga jual mobil listrik rakitan dalam negeri berpotensi menjadi lebih kompetitif karena hilangnya komponen biaya impor dan logistik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya serap pasar dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di kalangan masyarakat.
Pandangan senada juga datang dari kalangan akademisi. Riyanto, seorang peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), menilai bahwa perpanjangan insentif impor justru akan menunda realisasi produksi lokal. “Kalau insentif BEV impor ini diperpanjang lagi, ya tentu produksi lokalnya akan tertunda. Biarkan aturan berakhir sesuai jadwalnya,” jelasnya.
Penutup
Keputusan pemerintah untuk menyetop bebas bea masuk impor mobil listrik pada akhir tahun 2025 adalah sebuah langkah krusial dan strategis. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa Indonesia serius beralih dari pasar konsumen menjadi basis produksi kendaraan listrik yang penting di kawasan Asia Tenggara.
Momen ini menjadi penentu bagi keseriusan para investor otomotif global. Bagi Indonesia, ini adalah langkah maju untuk membangun ekosistem EV yang mandiri dari hulu ke hilir, sejalan dengan visi besar untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya nikel sebagai pemain utama dalam rantai pasok baterai dan kendaraan listrik dunia. Era baru industri otomotif nasional yang lebih hijau dan berdikari kini berada di depan mata.










