
Ahli Syariah pasar modal ASPM ketahui syarat dan tugasnya banyak yang masih pemula berinvestasi syariah pasar modal yang ingin meningkatkan pendapatan atau keuntungan tanpa unsur riba yang sesuai aturan prinsip – prinsip syariah yang diajarkan oleh agama islam.
Terutama untuk investor yang pemula yang semakin banyak ini bisa menjadi landasan untuk pengalaman ilmu tentang dunia berinvestasi pasar modal syariah agar tidak salah mengambil tindakan yang salah pada saat berinvestasi.
Table Of Contents
Ahli Syariah Pasar Modal
Dengan menjalankan syarat prinsip – prinsip islam dalam menekuni tentang investasi dengan baik dan benar berinvestasi pasar modal (ASPM).
Ahli Syariah Pasar Modal Sekarang pemerintah sudah menyediakan perekonomian pasar modal syariah. Yang berfungsi untuk meningkatkan industry pada pasar modal syariah.
Yang sudah diterbitkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentang Ahli Syariah Pasar Modal dengan Nomor 5 /POJK.04/2021.
Ahli Syariah Pasar Modal Bagi anda harus ketahui syarat dan tugasnya untuk menjadi investor tentang pasar modal syariah dan penyempurnaan perkembangan pasar modal syariah. Yang anda harus penuhi dari OJK persyaratannya.
Apa itu ASPM?
ASPM adalah yang bertugas atau tanggung jawab kepada DPS untuk mengawasi atau pengawasan pemenuhan dan penerapan prinsip – prinsip syariah (ASPM).
Sebagai ahli syariah untuk melakukan kegiatan dibidang pasar modal yang wajib memiliki surat izin dari (OJK) Ototritas jasa keuangan dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana sudah diatur oleh ojk.
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan atau Tim Ahli Syariah (TAS) di Pasar Modal.
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal.
Apa Itu Pasar Modal?
Pasar modal yaitu pasar perekonomian negara dalam negara maupun luar negara yang memiliki dua fungsi yaitu untuk pendanaan perusahaan.
Yang mempunyai bidang wirausaha mendapatkan dana dari investor external, dan sebagai sarana untuk kalangan masyarakat yang mempunyai bidang berinvestasi dalam keuangan Pasar Modal.
Intrumen yang membutuhkan dana suntikan dari masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan usaha.
Penambahan modal untuk meningkatkan penjualan atau produksi begitu juga menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal.
Pasar modal akan memberikan dana pokok anda dalam jangka pendek hingga jangka panjang anda bisa sesuaikan dalam berinvestasi yang kedua belah pihak sesuai kesepakatan pada perusahaan masing – masing.
Ahli Syariah Pasar Modal mempunyai tugas penyelenggaraan menyusun sistem pasar modal dan penjelaskan jenis-jenis pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia sekarang ini.
Persyaran Perizinan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
Ahli Syariah Pasar Modal Setiap orang mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang harus dijalankan dalam kegiatan professinya yang mengenai wewenang ASPM yang berfungsi untul mengawasi dan memberikan nasihat dan saran kepada direksi perusahaan pasar modal syariah.
Agar mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penuhilah persyaran ini agar mendapatkan memperoleh izin ahli syariah pasar modal.
- Anda harus memiliki akhlak dan moral yang baik dalam melakukan berbisnis.
- Memiliki latar belakang yang baik.
- Tidak melakukan perbuatan yang tercela dan dihukum dalam melakukan tindakan pidana bidang keuangan.
- Patuhi semua peraturan dalam penerapan prinsip syariah.
- Jangan melakukan pelanggaran dalam pasar modal.
- Patuhi peraturan Undang – Undang yang berlaku pada Nomor 5 /POJK.04/2021.
- Komitmen dalam penerapan ahli syariah pasar modal.
- Memiliki pendidikan minimal strata satu atau sederajat dalam bidang studi islam.
- Bersikap professional dan objektif dalam melakukan kegiatan – kegiatan dipasar modal.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang keuangan syariah muamalah yang dapat dibuktikan secara formal dan atau memiliki sertifikasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat.
Patuhi dan persyaratan semua dan tercantum untuk menjadi seorang ahli ASPM. Persyaratan ini yang kompetensi yang wajib buat anda agar mendapatkan sertifikasi yang berlaku.
Persyaratan ini telah dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LPS) yang dibidang pasar modal.
izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, atau wakil manajer investasi surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal.
LSP sebagaimana dimaksud pada harus mengakui kompetensi pengawas syariah dari pemohon yang memiliki pengalaman muamalah maliyah, yang dibuktikan dengan bukti pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi badan pelaksana harian Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
ASPM yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
Tugas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
Dalam melakukan kegiatan sebagai Dewan Pengawas Syariah DPS ASPM memiliki tugas tanggung jawab, dan wewenang yang telah dikutip oleh obligasi.co.id:
- Memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
- Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
- Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal untuk melakukan upaya perbaikan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat.
- Meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Mendampingi atau mewakili pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
- Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Dalam melakukan kegiatan sebagai Tim Ahli Syariah (TAS), ASPM memiliki tugas tanggung jawab dan wewenang.
Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
Memberikan pendapat dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Syariah Pasar Modal Meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah.
Tata Cara Permohonan Izin (ASPM)

Permohonan untuk memperoleh izin ASPM diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat Permohonan Izin Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud harus disertai kelengkapan dokumen daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon dengan menggunakan format Daftar.
Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
surat pernyataan pemenuhan persyaratan integritas dengan meterai cukup dan telah ditandatangani dengan menggunakan format Surat pernyataan persyaratan Integritas tercantum dalam Lampiran.
Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang menyatakan bahwa pemohon.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik 5 tahun terakhir sebelum permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
- Dalam 3 tahun terakhir sebelum permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas JasaKeuangan.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan pasar modal syariah.
- Memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
- Fotokopi sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan fotokopi ijazah pendidikan formal paling rendah strata 1 sederajat.
- Fotokopi kartu tanda penduduk surat keterangan domisili dari pejabat dan/atau instansi yang berwenang jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat kartu tanda penduduk pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 lembar.
- Surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan daftar pertanyaan integritas sesuai dengan format Daftar Pertanyaan Integritas tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam memproses permohonan izin ASPM, Otoritas JasaKeuangan berwenang.
Syariah Pasar Modal Melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon atau meminta tambahan informasi dan/atau dokumen kelengkapan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan memastikan kebenaran dokumen Izin ASPM diberikan.
Syariah Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan izin ASPM yang memenuhi kelengkapan persyaratan.
Permohonan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan.
- Permohonan perizinan belum lengkap.
- Permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
- 3Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan perizinan belum lengkap sebagaimana pemohon harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
- Penyampaian tambahan informasi dan/atau dokumen diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen tersebut pada sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
- Sejak diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan, permohonan izin ASPM tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses.
- Pemohon yang tidak menanggapi permintaan tambahan informasi dan/atau dokumen dalam jangka waktu dianggap membatalkan permohonan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penutup
Ahli Syariah Pasar Modal ASPM ketahui Syarat dan Tugasnya bagi yang pemula bisa lihat filenya pdf dan lihat surat resminya dari OJK Otoritas Jasa Keuangan yang telah resmi di terbitkan pada undang – undang Nomor 5 /POJK.04/2021.
Terima Kasih telah berkunjung semoga bermanfaat untuk anda semua yang sedang mencari referensi tentang ahli syariat pasar modal ASPM.