Anggota DPR Dukung OJK: Tarif Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5%: Apa Dampaknya bagi Anda? Kabar baik bagi para pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban nasabah dengan menurunkan batas minimum co-payment dari 10% menjadi 5%.
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI, menandakan babak baru dalam ekosistem perasuransian nasional yang lebih berpihak pada konsumen. Langkah ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah reformasi kebijakan yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan antara nasabah dan industri asuransi.
Mari kita bedah lebih dalam apa arti perubahan ini dan bagaimana dampaknya bagi Anda sebagai nasabah atau calon nasabah.
Table Of Contents
Tarif Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5%, Co-Payment Menjadi Risk Sharing
Bagi Anda yang masih awam, co-payment adalah skema di mana nasabah ikut menanggung sebagian kecil biaya dari total klaim yang diajukan. Sebelumnya, melalui SEOJK 7/2025, nasabah diwajibkan membayar minimal 10% dari total biaya klaim.
Namun, dalam draf Peraturan OJK (POJK) terbaru, ada dua perubahan fundamental:
- Perubahan Istilah: Atas usulan perwakilan konsumen, istilah co-payment akan diganti menjadi risk sharing atau pembagian risiko. Perubahan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih akurat bahwa nasabah dan perusahaan asuransi sama-sama berbagi risiko.
- Penurunan Tarif: Batas minimum tanggungan nasabah diturunkan secara drastis menjadi 5% dari total pengajuan klaim.
Sederhananya, jika Anda mengajukan klaim sebesar Rp100 juta, sebelumnya Anda harus siap membayar minimal Rp10 juta. Dengan aturan baru ini, kewajiban Anda turun menjadi hanya Rp5 juta.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih kuat dan adil.
BACA JUGA: Premi Asuransi: Apa Itu, Fungsi, Jenis & Tips Perhitungannya
Dukungan Penuh dari Parlemen: Tiga Alasan Utama
Dukungan Komisi XI DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan segera terwujud. Para legislator melihat langkah OJK ini sebagai solusi strategis dengan beberapa pertimbangan utama:
- Menjaga Kepentingan Nasabah dan Industri: Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbhakun, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah jalan tengah yang menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan industri asuransi tetap sehat.
- Mendorong Pertumbuhan Asuransi Swasta: Dengan skema yang lebih ringan, masyarakat kelas menengah ke atas diharapkan lebih tertarik membeli produk asuransi swasta. Ini sejalan dengan upaya negara untuk mengurangi beban APBN yang selama ini banyak terserap oleh BPJS Kesehatan.
- Meningkatkan Transparansi: Anggota DPR juga menekankan pentingnya transparansi. Perusahaan asuransi nantinya wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing di samping produk dengan fitur tersebut. Selain itu, segala bentuk pengecualian risiko harus disampaikan secara jelas di awal kepada calon nasabah.
Manfaat ini akan dirasakan oleh jutaan nasabah, termasuk kelompok besar seperti BCA NASABAH yang mencari proteksi kesehatan tambahan di luar jaminan sosial.
Kebijakan Apakah Premi Akan Naik?
Meskipun disambut positif, muncul satu pertanyaan kritis: apakah penurunan risk sharing akan dikompensasi oleh perusahaan asuransi dengan menaikkan harga premi?
Beberapa pengamat menilai bahwa perubahan istilah menjadi risk sharing tidak akan bermakna jika pada akhirnya premi tetap naik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi OJK untuk memastikan bahwa implementasi aturan baru ini tidak memunculkan “biaya tersembunyi” bagi konsumen.
Pengawasan ketat dari OJK dan peran aktif dari lembaga seperti Self-Regulatory Organization (SRO) akan menjadi kunci untuk memastikan perusahaan asuransi menerapkan kebijakan ini dengan adil dan transparan.
Stabilitas di sektor ini bahkan dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal, termasuk bagi emiten di sektor jasa keuangan seperti PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), karena menunjukkan adanya kepastian regulasi yang berpihak pada pertumbuhan berkelanjutan.
BACA JUGA: Premi Rp250 Ribu, Zurich Lindungi 34 Penyakit Kritis Anda
Apa yang Harus Anda Lakukan Sebagai Nasabah?
Kebijakan penurunan tarif risk sharing menjadi 5% ini memberikan angin segar. Namun, sebagai konsumen cerdas, Anda tetap perlu proaktif:
- Pahami Produk: Saat aturan ini berlaku, tanyakan secara detail kepada agen asuransi mengenai pilihan produk dengan dan tanpa fitur risk sharing.
- Bandingkan Premi: Jangan hanya tergiur dengan tarif risk sharing yang rendah. Bandingkan harga premi antara produk dan perusahaan asuransi yang berbeda.
- Periksa Pengecualian: Pastikan Anda memahami kondisi atau penyakit apa saja yang tidak termasuk dalam skema pembagian risiko.
Penutup
Dukungan DPR terhadap rencana OJK untuk menurunkan tarif co-payment (atau risk sharing) asuransi kesehatan menjadi 5% adalah sebuah terobosan penting. Kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban finansial nasabah saat berobat, mendorong pertumbuhan industri asuransi swasta, dan mengurangi tekanan pada anggaran negara.
Keberhasilan sejati dari kebijakan ini akan bergantung pada implementasi yang transparan dan pengawasan yang ketat. Kenaikan premi yang tidak wajar harus diantisipasi agar tujuan utama untuk melindungi konsumen benar-benar tercapai.
Pada akhirnya, sinergi antara regulator, legislatif, industri, dan konsumen yang teredukasi akan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan adil untuk seluruh masyarakat Indonesia.









