Jasa Pendaftaran Merek: Panduan Resmi Sesuai Hukum, apa yang membedakan Anda dari yang lain? Jawabannya seringkali terletak pada satu kata Merek. Merek bukan hanya logo atau nama yang menarik; ia adalah reputasi, identitas, dan janji kualitas yang Anda tawarkan kepada konsumen.
tanpa perlindungan hukum yang kuat, aset tak ternilai ini bisa dengan mudah direbut, ditiru, atau disalahgunakan oleh pihak lain, menyebabkan kerugian finansial dan rusaknya citra yang telah Anda bangun dengan susah payah.
Inilah mengapa Pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Proses ini mungkin terdengar rumit dan birokratis, melibatkan serangkaian peraturan kompleks. Artikel ini tidak hanya akan membahas pentingnya menggunakan Jasa Pendaftaran Merek profesional, tetapi juga akan membedah fondasi hukum yang menjadi dasar dari setiap langkahnya.
Kita akan menyelami esensi dari Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 12 tahun 2021.
Memahami dasar hukum ini adalah kunci untuk mengapresiasi mengapa setiap dokumen dan prosedur yang ada bukanlah sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan untuk masa depan bisnis Anda.
Table Of Contents
Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia Pelindung Bisnis Anda

Banyak penyedia jasa hanya fokus pada “apa” yang dibutuhkan. Namun, pebisnis cerdas perlu memahami “mengapa”. Kekuatan utama di balik pendaftaran merek di Indonesia bertumpu pada tiga pilar regulasi utama.
1. Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & IG)
Ini adalah payung hukum tertinggi yang mengatur segala hal tentang merek di Indonesia. UU ini secara fundamental mengubah lanskap perlindungan merek dari sistem ‘first-to-use’ (pengguna pertama) menjadi ‘first-to-file’ (pendaftar pertama).
Artinya, siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui sebagai pemilik sah, terlepas dari siapa yang menggunakan merek tersebut lebih dulu.
Poin Kunci dari UU No 20/2016:
- Hak Eksklusif: Pasal 1 Ayat 5 mendefinisikan Hak atas Merek sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain. Inilah inti dari perlindungan: Anda memiliki monopoli legal atas identitas brand Anda.
- Perlindungan Hukum: Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak mana pun yang menggunakan mereknya tanpa izin.
- Jangka Waktu Perlindungan: Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, memberikan keamanan jangka panjang bagi investasi brand Anda.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016)
Jika UU Merek & IG adalah “konstitusi”-nya, maka Permenkumham ini adalah “undang-undang teknis”-nya. Peraturan ini merinci secara detail bagaimana proses pendaftaran merek harus dilakukan, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga alur pemeriksaan di DJKI.
Peraturan inilah yang menjadi pedoman utama bagi para konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam menjalankan Jasa Pendaftaran Merek. Mereka memahami setiap pasal untuk memastikan permohonan klien tidak cacat formalitas.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 12 tahun 2021 (Perubahan Permenkumham 67/2016)
Dunia bisnis dan teknologi terus berkembang, begitu pula regulasinya. Permenkumham 12/2021 hadir untuk memperbarui dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, memastikan proses pendaftaran merek tetap relevan, efisien, dan adaptif, terutama dalam hal pendaftaran secara elektronik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempermudah dan memodernisasi layanan pendaftaran merek.
Menggunakan jasa profesional berarti Anda didampingi oleh ahli yang tidak hanya memahami peraturan lama, tetapi juga selalu ter-update dengan perubahan terbaru seperti ini.
BACA JUGA: Cara Daftar UMKM Online OSS (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Persyaratan Administratif Dokumen?

Sekarang, mari kita hubungkan landasan hukum di atas dengan persyaratan praktis yang sering Anda temui saat akan mendaftarkan merek. Setiap dokumen yang diminta bukanlah sekadar formalitas, melainkan mandat langsung dari regulasi untuk memastikan validitas dan keabsahan permohonan.
Inilah rincian persyaratan dan relevansi hukumnya:
- Identitas Pemohon (KTP Direktur & NPWP Direktur/Pribadi)
Diperlukan untuk memverifikasi siapa subjek hukum yang mengajukan permohonan. Ini penting untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kapasitas hukum untuk memiliki aset (merek adalah aset tidak berwujud). - Identitas Badan Usaha (NPWP Perusahaan)
Jika pendaftaran diajukan atas nama perusahaan (CV, PT, atau badan hukum lainnya), NPWP Perusahaan menjadi bukti eksistensi legal entitas tersebut. DJKI perlu memastikan bahwa pemohon adalah badan usaha yang sah dan aktif. - Detail Merek (Nama dan Logo Merek)
- Nama merek yang ingin didaftarkan: Ini adalah inti dari permohonan. Nama ini akan diperiksa secara substantif untuk memastikan tidak sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa yang sejenis.
- Logo yang ingin didaftarkan (dalam bentuk PDF/JPEG): Logo adalah etiket merek. Permenkumham 67/2016 mengatur spesifikasi teknis dari etiket ini (ukuran, format file, dll) agar dapat dipublikasikan dengan jelas dalam Berita Resmi Merek.
- Kepemilikan dan Penggunaan
- Nama Pemilik Logo: Jika logo dirancang oleh pihak ketiga, seringkali dibutuhkan surat pengalihan hak cipta untuk memastikan pemohon merek memiliki hak penuh untuk menggunakan logo tersebut sebagai merek.
- Bidang Usaha (Kelas Merek): UU Merek & IG mengadopsi Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas. Anda harus secara spesifik menentukan di kelas mana merek Anda akan digunakan. Kesalahan dalam memilih Bidang Usaha dapat berakibat fatal, karena perlindungan hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan. Jasa profesional sangat krusial dalam tahap ini untuk menganalisis dan merekomendasikan kelas yang paling tepat.
- Validasi dan Komunikasi
- Tanda tangan Direktur di atas kertas putih: Ini dilekatkan pada Surat Pernyataan Kepemilikan Merek. Ini adalah bukti otentik bahwa permohonan diajukan dengan itikad baik dan data yang diberikan adalah benar.
- Email dan Nomor HP: Sesuai semangat modernisasi pada Permenkumham No 12 tahun 2021, komunikasi dan notifikasi dari DJKI kini banyak dilakukan secara elektronik. Email dan nomor HP yang valid memastikan Anda tidak ketinggalan informasi krusial selama proses pemeriksaan.
BACA JUGA: 7 Hal Yang Harus Dipersiapkan Pendaftaran Merek
Mengapa Memilih Jasa Pendaftaran Merek Profesional Adalah Langkah Cerdas?
Melihat kompleksitas hukum dan detail administratif di atas, mencoba mendaftarkan merek secara mandiri bisa menjadi ladang ranjau bagi pengusaha. Satu kesalahan kecil dapat menyebabkan penolakan, penundaan berbulan-bulan, atau bahkan perlindungan hukum yang lemah.
Inilah nilai tak terbantahkan dari sebuah Jasa Pendaftaran Merek yang kompeten:
- Analisis Awal
Sebelum mengajukan, konsultan akan melakukan penelusuran (preliminary search) untuk memeriksa apakah merek Anda berpotensi berbenturan dengan merek lain. Ini menghemat waktu dan biaya Anda dari mengajukan permohonan yang kemungkinan besar akan ditolak. - Penentuan Kelas yang Akurat
Konsultan akan membantu Anda memetakan seluruh Bidang Usaha Anda dan menerjemahkannya ke dalam kelas merek yang paling relevan dan strategis, memberikan cakupan perlindungan yang maksimal. - Meminimalisir Cacat Formalitas
Mereka memastikan semua dokumen, mulai dari KTP Direktur, NPWP Perusahaan, hingga format Logo, sesuai dengan standar yang ditetapkan Permenkumham 67/2016. Ini mempercepat proses pemeriksaan formalitas di DJKI. - Manajemen Proses dari Awal Hingga Akhir
Proses pendaftaran bisa memakan waktu 12-24 bulan. Selama itu, konsultan akan memantau setiap tahap: dari pengumuman di Berita Resmi Merek (masa di mana pihak lain bisa mengajukan keberatan) hingga tahap pemeriksaan substantif. - Pendampingan Hukum
Jika ada keberatan atau usul penolakan dari DJKI, konsultan HKI memiliki keahlian untuk menyusun sanggahan atau tanggapan yang kuat secara argumentasi hukum, meningkatkan peluang permohonan Anda untuk disetujui.
BACA JUGA: 5 Alasan Pentingnya Logo Pemasaran Bisnis Yang Kuat
Penutup
Merek adalah jiwa dari bisnis Anda. Melindunginya bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan strategis. Proses Pendaftaran Merek di Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang No 20 tahun 2016 dan peraturan teknisnya seperti Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 serta pembaruannya.
Setiap persyaratan, mulai dari NPWP Perusahaan hingga Tanda tangan Direktur, memiliki tujuan hukum yang jelas untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan menghasilkan sertifikat merek yang berkekuatan hukum tetap.
Menavigasi labirin regulasi ini sendirian sangat berisiko. Mempercayakan proses ini kepada Jasa Pendaftaran Merek profesional adalah investasi cerdas. Anda tidak hanya “membeli” jasa pengurusan administrasi, tetapi Anda berinvestasi pada keahlian, pengalaman, dan ketenangan pikiran, memastikan benteng pertahanan pertama dan terkuat untuk brand Anda dibangun dengan benar sejak awal.
Jangan menunggu hingga sengketa terjadi. Lindungi identitas dan masa depan bisnis Anda hari ini dengan mendaftarkan merek Anda secara sah, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.