9 Cara Daftar Nikah di KUA Syarat Dan Biayanya, Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam hidup seseorang. Salah satu cara yang paling umum dilakukan di Indonesia adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses ini tidak hanya mudah tetapi juga lebih ekonomis, sebelum menuju hari bahagia, ada beberapa prosedur, syarat, dan biaya yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
Table Of Contents
Langkah-langkah Mendaftar Nikah di KUA

Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan proses yang penting dan melibatkan beberapa langkah tersusun secara teratur. Mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran resmi.
BACA JUGA: 7 Tips Memulai Bisnis Fotografi Prewedding Untuk Pemula
Langkah 1: Mengunjungi KUA Terdekat
Langkah pertama dalam proses mendaftarkan pernikahan adalah mengunjungi KUA terdekat. Penting untuk memilih KUA yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda untuk memudahkan proses administrasi.
Setiap KUA memiliki jadwal pelayanan yang berbeda, jadi pastikan Anda mengetahui jadwal pelayanan agar tidak mengganggu aktivitas harian Anda.
Beberapa KUA mungkin juga memiliki jadwal khusus untuk pendaftaran nikah, sehingga Anda perlu memastikan untuk datang pada waktu yang tepat.
Langkah 2: Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA meliputi beberapa hal penting yang harus dipersiapkan dengan cermat. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP kedua mempelai: Pastikan KTP masih berlaku dan fotokopi jelas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan nama kedua mempelai.
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 2 lembar: Pas foto harus terbaru dan berlatar belakang merah atau biru.
- Akta kelahiran kedua mempelai: Akta kelahiran harus sesuai dengan data di KTP dan KK.
- Surat pengantar RT/RW: Surat ini menunjukkan bahwa Anda terdaftar di lingkungan tempat tinggal.
- Surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun): Surat ini diperlukan untuk calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Surat pernyataan belum menikah (bagi yang belum pernah menikah): Surat ini bisa didapatkan dari kelurahan atau desa.
- Surat cerai (bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai): Surat cerai resmi dari pengadilan.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KUA.
Langkah 3: Mengisi Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran nikah dapat diambil di KUA atau diunduh dari situs resmi Kementerian Agama. Proses pengisian formulir ini memerlukan ketelitian untuk menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses pendaftaran.
Isilah formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan tidak ada kolom yang terlewat atau diisi dengan informasi yang salah.
Langkah 4: Menyerahkan Berkas ke KUA
Setelah semua dokumen dan formulir siap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas tersebut ke KUA.
Petugas di KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika semua berkas sudah lengkap dan sesuai, Anda akan mendapatkan jadwal untuk melakukan tes kesehatan dan konseling pra nikah.
Pastikan untuk meminta tanda terima atau bukti bahwa Anda telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Langkah 5: Menjalani Tes Kesehatan
Tes kesehatan merupakan bagian penting dari proses pendaftaran nikah di KUA. Tes ini bertujuan untuk memastikan kedua mempelai dalam kondisi sehat dan siap untuk menikah.
Biasanya, tes kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan umum seperti tekanan darah, gula darah, dan tes bebas narkoba.
Beberapa KUA mungkin juga meminta pemeriksaan tambahan tergantung pada kebijakan setempat. Tes kesehatan ini biasanya dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan KUA.
Langkah 6: Mengikuti Konseling Pra Nikah
Konseling pra nikah adalah sesi yang diadakan oleh KUA untuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin mengenai kehidupan pernikahan.
Sesi ini sangat bermanfaat untuk memberikan gambaran dan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Dalam konseling ini, Anda dan pasangan akan diberikan pemahaman tentang tanggung jawab suami istri, komunikasi dalam pernikahan, serta cara mengatasi konflik yang mungkin muncul. Konseling ini biasanya dilakukan dalam bentuk seminar atau sesi kelompok.
Langkah 7: Memilih Tanggal dan Tempat Akad Nikah
Setelah tes kesehatan dan konseling selesai, Anda dapat memilih tanggal dan tempat untuk melaksanakan akad nikah.
Tanggal pernikahan bisa disesuaikan dengan keinginan Anda, namun harus mengacu pada jadwal KUA dan ketersediaan penghulu.
Selain itu, Anda juga dapat memilih apakah akad nikah akan dilaksanakan di KUA atau di lokasi lain seperti rumah, masjid, atau tempat lain yang diizinkan. Jika memilih di luar KUA, pastikan untuk menginformasikan dan mengurus izin dengan KUA.
Langkah 8: Pembayaran Biaya Nikah
Biaya nikah di KUA bervariasi tergantung lokasi dan layanan tambahan yang Anda pilih. Biaya standar untuk akad nikah di KUA biasanya lebih murah dibandingkan jika dilakukan di luar KUA.
Rincian biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya transportasi penghulu (jika di luar KUA), dan biaya tambahan lain jika diperlukan.
Pastikan untuk membawa bukti pembayaran saat menyerahkan berkas. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau langsung di KUA tergantung kebijakan setempat.
Langkah 9: Mengikuti Akad Nikah
Pada hari H, pastikan Anda dan pasangan sudah siap secara fisik dan mental. Akad nikah akan dipimpin oleh penghulu dan disaksikan oleh keluarga serta saksi.
Prosesi akad nikah di KUA biasanya berlangsung dengan khidmat dan sederhana. Penghulu akan membacakan khutbah nikah, kemudian dilanjutkan dengan ijab qabul.
Setelah akad selesai, Anda akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan Anda. Buku nikah ini penting untuk berbagai keperluan administratif di masa depan.
BACA JUGA: Inspirasi Tema Prewedding Studio Indoor Dan Outdoor Kekinian
Syarat Nikah di KUA

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang diatur secara hukum di Indonesia. Untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), setiap calon pengantin harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria dan wanita, serta syarat tambahan untuk WNA (Warga Negara Asing).
1. Syarat untuk Calon Pengantin Pria:
- Usia Minimal 19 Tahun: Calon pengantin pria harus berusia minimal 19 tahun pada saat mendaftar pernikahan di KUA.
- Surat Pernyataan Belum Menikah: Calon pengantin pria yang belum pernah menikah harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
- Surat Cerai (Jika Pernah Menikah dan Bercerai): Jika calon pengantin pria pernah menikah dan telah bercerai, maka harus menyertakan surat cerai sebagai bukti telah resmi bercerai.
2. Syarat untuk Calon Pengantin Wanita:
- Usia Minimal 16 Tahun: Calon pengantin wanita harus berusia minimal 16 tahun pada saat mendaftar pernikahan di KUA.
- Surat Izin Orang Tua (Jika Belum Berusia 21 Tahun): Jika calon pengantin wanita berusia di bawah 21 tahun, harus disertai dengan surat izin dari orang tua atau wali yang sah.
- Surat Pernyataan Belum Menikah: Calon pengantin wanita yang belum pernah menikah juga harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
- Surat Cerai (Jika Pernah Menikah dan Bercerai): Jika calon pengantin wanita telah menikah sebelumnya dan bercerai, harus menyertakan surat cerai sebagai bukti perceraian yang telah resmi dilakukan.
3. Syarat Tambahan untuk WNA:
- Paspor dan Visa yang Masih Berlaku: Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menikah di Indonesia harus memiliki paspor yang masih berlaku serta visa yang sesuai dengan status keberadaannya di Indonesia.
- Surat Izin Menikah dari Kedutaan Besar Negara Asal: WNA juga diharuskan untuk mendapatkan surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal mereka, yang menyatakan bahwa mereka sah untuk menikah di Indonesia.
- Akta Kelahiran yang Telah Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia: Dokumen akta kelahiran WNA harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang.
Biaya Nikah di KUA

Pernikahan adalah momen sakral yang disertai dengan berbagai persiapan administrasi, termasuk biaya yang perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut adalah rincian biaya-biaya yang umumnya diperlukan.
1. Biaya Administrasi: Sekitar Rp. 600.000
Biaya administrasi adalah biaya tetap yang harus dibayarkan untuk proses pendaftaran pernikahan di KUA.
Besarnya biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing KUA di berbagai daerah. Biaya administrasi ini mencakup pengurusan berkas administratif, pembuatan sertifikat nikah, dan proses administrasi lainnya yang terkait dengan pernikahan.
2. Biaya Tambahan Jika Akad Nikah Dilakukan di Luar KUA
Selain biaya administrasi, terdapat biaya tambahan yang mungkin perlu diperhitungkan jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA.
Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan pernikahan. Misalnya, jika memilih untuk mengadakan akad nikah di luar kantor seperti di rumah, di gedung pernikahan, atau di tempat lain yang disepakati, biaya tambahan ini dapat meliputi biaya sewa tempat, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan acara.
3. Persiapan Biaya Nikah
Penting bagi calon pengantin untuk mengetahui dan mempersiapkan biaya-biaya ini dengan baik agar proses pendaftaran pernikahan berjalan lancar.
Pastikan untuk menghubungi KUA setempat atau pihak yang berwenang untuk memastikan besaran biaya administrasi yang berlaku di daerah Anda.
Selain itu, jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA, pastikan untuk menghitung dan mempersiapkan biaya tambahan yang diperlukan agar semua persiapan dapat berjalan sesuai rencana.
Penutup
Mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pilihan yang praktis dan ekonomis bagi banyak pasangan di Indonesia. Dalam proses ini, mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sangat penting untuk memastikan kelancaran pendaftaran pernikahan.
Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan memahami biaya-biaya yang terlibat, calon pengantin dapat menghindari kendala administratif yang tidak diinginkan. KUA menyediakan prosedur yang jelas dan terstruktur untuk memudahkan calon pengantin dalam mengurus pernikahan mereka, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pelaksanaan akad nikah.
Penting untuk berkomunikasi secara terbuka dengan petugas KUA dan meminta panduan jika diperlukan agar semua persiapan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan begitu, Anda dan pasangan dapat fokus untuk menyambut hari bahagia pernikahan dengan tenang dan bahagia.
Memilih KUA sebagai tempat pendaftaran pernikahan juga memberikan jaminan hukum yang sah atas ikatan pernikahan yang dibangun. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memulai hidup baru bersama pasangan, dengan segala berkah dan restu dari pihak yang terkait.
Segera rencanakan pernikahan Anda dengan baik, dan pastikan setiap detail terorganisir dengan baik untuk merayakan momen spesial ini dengan penuh sukacita dan kebahagiaan bersama keluarga dan teman terdekat. Membuat Foto Produk, Konsep Tips Penting Yang Wajib Siapkan.