Revisi UU BUMN: Era Baru Danantara & Tata Kelola BUMN, Baru 7 Bulan Disahkan, Mengapa UU BUMN Dirombak Lagi Demi Danantara? Belum genap setahun sejak pengesahannya pada Februari 2025, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali masuk meja revisi.
Padahal, perubahan ketiga melalui UU No. 1 tahun 2025 baru saja diresmikan, utamanya untuk memberi payung hukum bagi lembaga pengelola investasi negara, Danantara. Kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah bersepakat untuk merombak kembali regulasi ini, menandakan adanya dinamika dan kebutuhan strategis yang mendesak.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi VI DPR menunjukkan keseriusan untuk mempercepat pembahasan revisi keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN. Langkah ini diambil setelah RUU tersebut resmi masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.
Lantas, apa yang mendorong pemerintah dan DPR untuk kembali merevisi UU yang krusial ini dalam waktu singkat?
Table Of Contents
Era Baru Danantara Tata Kelola Profesional
Menurut Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, urgensi revisi kali ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Tujuannya jauh lebih fundamental, yakni untuk memperkuat tata kelola (governance) BUMN agar lebih profesional dan transparan. Harapannya, perusahaan pelat merah dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.
“Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” tegas Anggia.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa revisi UU BUMN didorong oleh evaluasi atas kinerja dan peran BUMN selama ini. Masukan dari publik pasca-pengesahan UU No. 1 tahun 2025 menjadi salah satu pemicu utama. Pemerintah pun sependapat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola korporasi negara dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah. Transformasi kelembagaan menjadi kunci untuk mendongkrak daya saing dan kontribusi BUMN.
Beberapa poin krusial yang kemungkinan besar akan menjadi fokus dalam revisi ini antara lain:
- Penguatan Pengawasan: Memperjelas peran dan fungsi lembaga pengawas BUMN untuk mencegah mismanajemen dan korupsi.
- Profesionalisme Direksi dan Komisaris: Menetapkan kriteria yang lebih ketat dan transparan dalam proses seleksi pimpinan BUMN.
- Optimalisasi Aset: Mendorong pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan produktif.
- Sinkronisasi dengan Danantara: Memperjelas hubungan kelembagaan, wewenang, dan sinergi antara Kementerian BUMN dengan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF).
BACA JUGA: Garuda Indonesia (GIAA) Usai Disuntik Danantara Rp6,65 Triliun
Peran Danantara dan Masa Depan Kementerian BUMN
Salah satu isu sentral dalam revisi ini adalah posisi Danantara. Kehadiran Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis negara membutuhkan penyesuaian dalam arsitektur kelembagaan BUMN secara keseluruhan. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian peran agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara.
Sebelumnya, pengesahan UU BUMN baru pada Februari 2025 memang dirancang untuk mengakomodasi kehadiran Danantara. Namun, dalam implementasinya, ditemukan berbagai tantangan yang memerlukan penyesuaian regulasi lebih lanjut. Perombakan ini menjadi momentum untuk mendefinisikan ulang peran Kementerian BUMN: apakah akan tetap menjadi superholding atau bertransformasi menjadi regulator yang lebih strategis?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan pengelolaan ribuan triliun aset negara yang berada di bawah naungan BUMN.
BACA JUGA: Pajak Karyawan Ikut Domisili 2026: Apa Dampaknya?
Proses Legislasi Dipercepat di Tangan Panja
Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, Komisi VI DPR telah membentuk Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade. Penunjukan ini menandakan komitmen kuat untuk menyelesaikan revisi ini sesuai target.
Panja akan bertugas menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, yang akan menjadi panduan utama dalam pembahasan setiap pasal. Targetnya ambisius: menyelesaikan seluruh pembahasan di tingkat Panja sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Kecepatan proses ini sangat penting, mengingat BUMN memegang peran vital dalam proyek-proyek strategis nasional dan pelayanan publik. Kepastian hukum akan memberikan landasan yang kokoh bagi para direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis jangka panjang.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya: Era Tax Amnesty Berakhir, Ini Alasannya
Penutup
Keputusan DPR dan pemerintah untuk kembali merombak UU BUMN dalam waktu singkat setelah UU BUMN baru disahkan untuk akomodir Danantara bukanlah sebuah langkah mundur. Sebaliknya, ini adalah cerminan dari upaya pemerintah untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern.
Revisi keempat ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Danantara, tetapi juga mereformasi tata kelola BUMN secara fundamental. Bagi para pelaku bisnis, pengusaha, dan publik, hasilnya dinantikan sebagai babak baru yang akan membawa BUMN Indonesia menjadi lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi di panggung global. Keberhasilan revisi ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam mengelola asetnya demi kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.









