RINGKASAN
- Pengawasan DPR Diperkuat: RUU P2SK memberikan DPR wewenang lebih besar untuk mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS dengan rekomendasi yang bersifat mengikat, serta menyetujui anggaran tahunan mereka.
- Mandat Baru Otoritas Keuangan: Mandat Bank Indonesia (BI) diperluas untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, wewenang OJK mencakup pengawasan aset kripto dan penanganan asuransi bermasalah.
- Perlindungan Nasabah & Investor Meluas: Fungsi LPS bertransformasi signifikan. Selain menjamin simpanan bank, LPS kini juga bertugas menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi pada perusahaan asuransi yang gagal.
- Fokus Pada Edukasi & Keadilan: RUU P2SK mewajibkan BI, OJK, dan LPS untuk menyelenggarakan program edukasi keuangan inklusif. Selain itu, diperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
RUU P2SK Terbaru: Ini Beda Aturan BI, OJK & LPS Kini. Setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan. Regulasi sapu jagat ini tidak hanya merevisi undang-undang sebelumnya, tetapi secara fundamental mengubah peta jalan dan pengawasan sektor keuangan Indonesia.
Bagi Anda para pengusaha, pebisnis, hingga mahasiswa yang ingin memahami arah kebijakan ekonomi ke depan, RUU ini adalah kuncinya. Perubahan ini menyentuh tiga pilar utama stabilitas keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang membedakan aturan baru ini dengan versi sebelumnya? Mari kita bedah secara lengkap dan mudah dipahami.
Table Of Contents
RUU P2SK Terbaru: Era Baru Pengawasan, Peran DPR Semakin Sentral
Salah satu perubahan paling mendasar dalam RUU P2SK adalah penguatan peran pengawasan DPR. Jika sebelumnya intervensi DPR lebih terbatas, kini parlemen memiliki taring yang lebih tajam untuk memastikan akuntabilitas para otoritas keuangan.
Dua poin utama yang menonjol adalah:
- Evaluasi Kinerja Mengikat: DPR, melalui komisi terkait, kini berwenang melakukan evaluasi kinerja oleh DPR terhadap BI, OJK, dan LPS. Hasil evaluasi ini bukan lagi sekadar catatan, melainkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan, hasil evaluasi ini bisa menjadi dasar pemberhentian anggota dewan gubernur atau komisioner.
- Persetujuan Anggaran Tahunan: Rencana kerja dan anggaran tahunan BI dan LPS kini harus mendapatkan persetujuan anggaran oleh DPR. Aturan ini memastikan setiap alokasi dana operasional telah melalui telaah wakil rakyat dan harus ditetapkan berdasarkan “standar yang wajar di sektor jasa keuangan”.
Perubahan ini menandakan pergeseran besar menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi bagi lembaga-lembaga independen di sektor keuangan.
Bank Indonesia (BI): Tak Hanya Jaga Rupiah, Tapi Juga Dorong Ekonomi
Bank sentral kita, Bank Indonesia, mendapatkan pembaruan mandat yang krusial. Perubahan ini dirancang agar BI tidak hanya menjadi penjaga gawang stabilitas, tetapi juga pemain aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Pembaruan Mandat Bank Indonesia: Tujuan BI kini diperluas secara eksplisit. Selain menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran, BI juga bertugas “turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.” Artinya, bauran kebijakan moneter BI diharapkan dapat secara langsung menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Perlindungan Hukum & Syarat Pemberhentian: Dewan Gubernur BI kini mendapatkan perlindungan hukum pejabat keuangan saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Namun, di sisi lain, alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur diperketat, termasuk jika tidak hadir secara fisik selama 3 bulan atau melanggar peraturan perundang-undangan, yang bisa didasarkan pada hasil evaluasi DPR.
- Wajib Edukasi Keuangan: BI kini memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan program edukasi keuangan serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Wewenang Melebar Hingga Aset Kripto
OJK mendapatkan perluasan wewenang yang signifikan untuk menjawab dinamika industri keuangan modern, terutama di sektor non-bank dan digital.
- Pengawasan Aset Kripto & Fintech: Ini adalah terobosan besar. RUU P2SK secara resmi menempatkan pengawasan aset kripto oleh OJK. Semua lembaga jasa keuangan yang bergerak di bidang aset kripto kini harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
- Mekanisme Keadilan Restoratif: OJK diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan tindak pidana jasa keuangan jika ada permintaan penyelesaian melalui keadilan restoratif sektor keuangan (restorative justice). Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
- Penanganan Asuransi Bermasalah: OJK kini wajib melaporkan perusahaan asuransi yang bermasalah kepada LPS. Ini adalah langkah antisipatif untuk melindungi nasabah asuransi, sejalan dengan fungsi baru LPS.
Selain itu, sama seperti BI, Dewan Komisioner OJK juga mendapat perlindungan hukum dan kewajiban menyelenggarakan program edukasi kepada masyarakat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Penjamin Polis Asuransi
LPS mengalami transformasi paling dramatis dalam RUU P2SK. Perannya tidak lagi sebatas penjamin simpanan nasabah bank, melainkan menjadi jaring pengaman yang lebih luas bagi seluruh sektor keuangan.
- Status dan Fungsi Baru: Status LPS menjadi lembaga negara, memperkuat posisinya. Fungsi LPS diperluas secara masif untuk mencakup penjaminan polis asuransi. Artinya, jika sebuah perusahaan asuransi gagal, LPS akan hadir untuk menjamin hak para pemegang polis, sama seperti yang selama ini dilakukan untuk nasabah bank.
- Resolusi Perusahaan Asuransi: LPS kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan resolusi perusahaan asuransi. LPS akan menilai apakah perusahaan asuransi yang bermasalah akan diselamatkan (melalui suntikan modal) atau dilikuidasi, dengan perhitungan biaya yang cermat untuk meminimalkan kerugian.
- Anggaran Disetujui DPR: Sejalan dengan BI, rencana kerja dan anggaran LPS kini juga harus disetujui oleh DPR, menegaskan kembali kuatnya pengawasan legislatif.
Penutup
Revisi melalui RUU P2SK menandai era baru bagi sektor keuangan Indonesia. Tiga poin utama yang bisa kita tarik sebagai kesimpulan adalah pertama, adanya penguatan pengawasan DPR yang luar biasa signifikan untuk mendorong akuntabilitas BI, OJK, dan LPS. Kedua, perluasan mandat dan wewenang setiap lembaga untuk menjawab tantangan modern, mulai dari aset kripto hingga perlindungan pemegang polis asuransi. Ketiga, adanya penekanan kuat pada perlindungan konsumen melalui program edukasi wajib dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.
Bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum, UU P2SK yang baru ini memberikan sinyal positif akan adanya sistem keuangan yang lebih stabil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas. Memahami perubahan ini adalah langkah awal yang penting untuk beradaptasi dan memanfaatkan peluang di lanskap ekonomi Indonesia yang baru.